Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ted Sioeng sesalkan PN Jaksel tolak penangguhan penahanan

JAKARTA (Antara) – Dugaan penipuan terdakwa dan pergolakan dana Bank Mayapad, Ted Siyong, hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, menolak penahanan dan penghapusan.

“Inilah yang kami minta maaf, dalam persidangan ini kami menginginkan pendekatan kemanusiaan. Bahkan jika terdakwa ingin meninggalkannya pada hari Senin.

Ted mengatakan permintaan itu diputuskan hanya karena alasan kesehatan.

Selain itu, dalam pandangannya, sisi kemanusiaan juga harus diprioritaskan dalam persidangan ini, terutama dengan posisi terdakwa, yang berusia 80 tahun, penyakit jantung dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.

Kami menambahkan, panel peradilan harus memberikan perjanjian untuk memberikan perawatan medis kepada pelanggannya.

Menurutnya, dalam hal ini Ted Seong tidak diobati, karena dalam hal ini ada masalah antara kreditor bank dan bank Mayapada.

Selain upaya penahanan dan penahanan sementara, kliennya juga telah mempersiapkan banyak ahli yang menolak tuduhan penuh pengadu.

Selain itu, pelanggannya telah menyiapkan beberapa bukti untuk dijelaskan kepada hakim. “Dalam pandangan kami, dalam pandangan kami, posisi kami akan memengaruhi tuduhan pengadu. Tetapi sidang akan berlangsung pada hari Rabu (5/2).”

Sidang harus didengar pada hari Senin (3/2) para ahli saksi, tetapi ditunda pada hari Rabu (5/2).

Ted Seong dituduh Pasal 378, Pengadu Publik Joe (JPU). Pasal 2 37 KUHP atas tuduhan bahwa PT Bank telah menipu dan mengumpulkan 133 miliar RP yang dimiliki oleh Mypada International TBK.

Dalam tuduhannya, Ted Siyung menolak semua tuduhan bank RP Mayapad awal.

Kemudian Ted Seong mengakui bahwa pinjaman RP membeli 70 miliar kediaman Mr. Tahir di Singapura, yang memiliki dan mengendalikan Bank Maypado.

Faktanya, katanya, membeli pekerjaan apartemen atas tawaran itu dan meminta Tuan Tahir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *