JAKARTA (Antara) – Achmad Nur Hadayat, seorang ahli ekonom dan kebijakan publik di Jakarta, mengatakan bahwa perusahaan harus mengambil langkah -langkah strategis untuk memastikan bahwa peningkatan usia pensiun tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan.
“Bisnis perlu menerima strategi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan mereka,” kata Antara dari Jakararte, Antara dari Jakarta.
Dia mengatakan bahwa jika karyawan yang lebih tua tidak dapat mempertahankan efisiensi mereka, itu dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi hal ini, perusahaan dapat mendukung karyawan yang lebih tua dengan pelatihan, biaya, dan penyediaan akses ke layanan kesehatan.
Selain hasil ACHMAD, ia menyatakan bahwa peningkatan usia pensiun juga dapat mempengaruhi pasar tenaga kerja.
Ini karena fakta bahwa karyawan yang lebih tua akan lama mengambil posisi strategis di perusahaan.
“Ini dapat memperlambat regenerasi tenaga kerja, mengurangi kemungkinan generasi muda masuk ke dunia kerja dan menyebabkan stagnasi karir bagi mereka yang bekerja,” tambahnya.
Pemerintah telah secara resmi meningkatkan usia pensiun karyawan yang berpartisipasi dalam Program Garansi Pensiun (JP), yang pada tahun 2025 dikelola oleh pekerjaan BPJS 58 hingga 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 dari 2015 jika program garansi pensiun.
Direktur Jenderal Hubungan Industri dan Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Manusia (Kemnaker) Indus Anggoro Putri telah mengungkapkan peningkatan usia pensiun untuk karyawan, secara otomatis digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 sejak 2015.
“Peningkatan usia pensiun secara otomatis digunakan sesuai dengan ketentuan PP No. 45 tahun 2015 tanpa perjanjian pemerintah,” jelasnya pada hari Jumat dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarty.
Dia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP berarti bahwa usia peserta mulai menerima manfaat dari jaminan pensiun, bukan usia berhenti dari perusahaan sesuai dengan kontrak ketenagakerjaan/pekerjaan (PDB) atau ketentuan perusahaan perusahaan .
Pertumbuhan usia pensiun pertama kali terjadi pada tahun 2015. Dengan usia pensiun, meningkat dari 55 menjadi 56 tahun. Pertumbuhan lainnya terjadi pada 2019, 2022 dan 2025*
Leave a Reply