Jakarta (Antara) – Bocah dengan inisial MS (5 bulan) ditinggalkan oleh orang tuanya di rumah sakit musim panas Waras, grogi petamburan, Jakart barat, dimakamkan di salah satu kuburan publik (TPU) di utara – Jakarta.
Unit Investigasi Polisi Polisi Petambura, AKP Muhammad Aprino Tamara pada konferensi pers di markas polisi grogi Petamburan, Jakarta, mengatakan pada hari Rabu bahwa bayi miskin dimakamkan setelah menjalani konsekuensi dari rumah sakit pusat dari pusat nasional Pusat Nasional, Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Untuk pemakaman bayi, ke rumah sakit musim panas Waras (Sabtu (12/28)), kami merujuk pada RSCM, karena sejauh ini RSCM juga telah bermitra dengan pemerintah,” katanya.
Setelah melalui pos mortem dan otopsi, RSCM berkoordinasi dengan DKI Jakarta Social Service pada pemakaman bayi.
“Setelah otopsi dan setelah palka, RSCM berkoordinasi dengan pekerjaan sosial DKI Jakarta. Selain itu, tubuh bayi di TPU di daerah Jakarta utara dimakamkan,” katanya, “katanya, katanya, katanya, katanya, katanya “
Anda tahu, sebelum dia dibawa dan kemudian ditinggalkan di Rumah Sakit Musim Panas Waras, bayi lima bulan itu dipukuli oleh ayahnya H (38) pada hari Jumat (12/27) tangannya.
Bayi itu meninggal pada pukul 4:00 pagi pada hari Sabtu (12/28) setelah menerima perawatan medis. Tepat sebelum bayi itu meninggal, orang tuanya, H dan Bu, 35, melarikan diri dari rumah sakit dengan upaya membayar biaya akun rumah sakit.
Selain itu, dalam proses post -mortem di RSCM, mereka ditemukan luka di kuil dan kepala bayi. Namun, polisi tidak menyatakan hubungan langsung antara mereka yang dikalahkan oleh tersangka H dan luka bayi itu.
Selain itu, dokter yang melakukan ujian juga menjamin cedera di kuil dan kepala bayi bukanlah penyebab kematiannya. Namun, hasil otopsi yang menyebabkan kematian anak belum keluar.
Untuk tindakannya, tersangka H dari Pasal 77B Jo 76b dan Bagian 76C Jo Jo Jo 8 80 Paragraf 1 Hukum No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Kekerasan Anak terhadap Anak -anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan 6 bulan . .
Sementara tersangka Bo diduga Pasal 77B Jo 76B dari Hukum No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimum lima tahun penjara.
Leave a Reply