Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang Anda untuk membahas pemangku kepentingan yang berkisar dari aktor industri hingga sejumlah lembaga untuk membahas pembentukan aturan sehubungan dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI).
“Kami masih dalam fase diskusi dengan para pemangku kepentingan. Kami mencoba untuk berdiskusi pada awal Maret.
Nezar mengatakan bahwa diskusi tentang pemain industri, kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan dan lembaga yang telah berkontribusi untuk membuat aturan untuk menggunakan AI di sektor -sektor ini.
Menurut Nezar, hasil diskusi yang dipandu harus membuat dokumen pedoman atau arahan kertas.
Dokumen tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi naskah akademik yang didiskusikan sebagai dasar untuk proposal yang luas untuk peraturan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa partainya akan menyiapkan aturan untuk menggunakan AI dalam waktu tiga bulan.
“Kami juga akan memenuhi aturan dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya di Jakarta pada hari Senin (13 Januari 2013).
Meutya telah menugaskan Wakil Nezar untuk merumuskan peraturan untuk penggunaan AI.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran sehubungan dengan pedoman penggunaan AI, termasuk penerapan prinsip -prinsip transparansi, tanggung jawab, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta dan penggunaan kecerdasan buatan.
“Tapi sebenarnya kami bermaksud untuk meningkatkan tingkat peraturan. Ini disiapkan oleh Tuan Wamen Nezar,” kata Meutya.
Nezar mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan yang kuat untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI di berbagai sektor.
“Kami akan mengembangkan prinsip -prinsip pengembangan dan penggunaan AI, sehingga mereka kemudian diambil alih oleh masing -masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, lembaga, layanan keuangan,” katanya, seperti dikutip dalam siaran pers dari kementerian pada bulan Desember 17, 17, “2024.
Leave a Reply