Jakarta (Antara) – Sebagai alternatif dari penyediaan tanah pertambangan, Asosiasi Nikel Remaja Indonesia (APNI) menyediakan penelitian untuk membantu tanggung jawab sosial perusahaan Meedy Catrine Lengky (CSR) atau ekonomi pendidikan tinggi.
“Organisasi Terrasional hanyalah kolaborasi. Misalnya, ada program CSR, ada program PPM (Layanan Masyarakat dan Pemberdayaan) atau saat kami mendorong penelitian di Organisasi Terration,” kata sebuah pertemuan agen publikasi untuk DPR (RDPU ( RDPU) Setelah menghadiri rancangan undang -undang setelah berada di Jakarta di Jakarti pada hari Rabu, itu merujuk pada jumlah keempat hukum 4 dari 2009.
Med memprediksi bahwa semua aspek masyarakat tidak dapat menanggung tanah pertambangan, karena tambang berisiko tinggi, mereka membutuhkan dana yang lebih besar dan keterampilan tinggi.
Dia percaya bahwa universitas tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara pertambangan, jadi dia menyarankan agar universitas harus berpartisipasi dalam kerja sama.
Selain itu, media juga memberikan alternatif untuk keinginan pemerintah untuk memiliki perusahaan kecil dan menengah (MSP) dan koperasi dalam hal mempertahankan tanah pertambangan.
Menurut media, perusahaan kecil dan menengah dan koperasi dapat terlibat dalam bentuk penguatan masyarakat, alih -alih memberikan tanah pertambangan untuk mempertahankan negara.
“Anda harus berkolaborasi dengan setiap IUP (lisensi pertambangan), MSP untuk 100 hektar, pengusaha lokal atau apa pun. Lalu saya setuju.”
Dia juga curiga kemampuan pengusaha lokal untuk mengelola tanah pertambangan. Median percaya bahwa melalui kerja sama pemilik IUP yang ada dan penduduk setempat serta pemilik IUP, mereka dapat memperoleh manfaat.
Sebelumnya pada hari Senin (20/1) malam, DPR menyetujui inisiatif DPR untuk menguji kembali hukum DPR RI Minoba.
Audit undang -undang minor adalah kumulatif yang terbuka untuk Amandemen Keempat, karena undang -undang tersebut diuji empat kali di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi diyakinkan.
Setelah keputusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi, DPR juga mengubah hukum.
Namun, DPR juga memasukkan beberapa materi dalam rancangan Undang -Undang Kecil untuk Amandemen Hukum Minorba seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ada banyak artikel yang diubah oleh DPR, termasuk perubahan dalam Pasal 51 dengan menambahkan “prioritas ke prioritas”, yang mengontrol kecenderungan perusahaan kecil dan menengah dalam Pasal 51. Paragraf 51.
Kemudian Parlemen menambahkan artikel baru, yang merupakan Pasal 51A, yang mengendalikan kesempatan untuk mengelola tambang untuk organisasi teration.
Leave a Reply