JAKARTA (Antara) – Anggota Komisi VII DPR Baru, Erik Hermawan mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) industri rokok di Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan ekspor guna meningkatkan nilai dan pendapatan ekonomi bagi perusahaan dan perusahaan serta peningkatan pendapatan ekonomi bagi pelaku usaha dan negara.
“Salah satu nilai tambah yang bisa dilakukan adalah inovasi tembakau untuk produksi cerutu, mengingat tembakau tersebut berkualitas tinggi,” ujarnya melalui telepon di Jakarta, Sabtu.
Anggota DPR ini berasal dari Daerah Pemilihan Timur (Dapil) Jawa
Pihaknya akan mendorong industri tembakau hadir di Madura untuk mensejahterakan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan Kota Presiden Prabowo Asta, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Petani Tembakau Indonesia (DPC Apti) Cabang Pamekasan Samukra meminta Presiden Prabowo turun tangan memperbaiki lubang bor petani tembakau guna memajukan aktivitas pertanian tembakau di Tanah Air.
Lanjutnya, hal ini dinilai dari banyaknya peraturan yang diberlakukan terhadap industri tembakau di Tanah Air, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 untuk tarif eceran sebesar 10,07 persen untuk rokok yang berlaku efektif pada Januari 2025.
Lalu ada rencana penetapan PPN sebesar 12 persen yang kemungkinan akan dikenakan pada rokok, serta kebijakan fiskal dan nonfiskal yang akan memperburuk industri tembakau nasional yang juga berdampak pada penghidupan petani tembakau.
“Kami berharap Presiden menjaga ekosistem tembakau yang menjadi tumpuan perekonomian kerakyatan agar cita-cita mewujudkan kedaulatan perekonomian nasional bisa terwujud,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Umum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Jusrianto menyatakan ada empat hal mendasar untuk menjaga industri kapur nasional sebagai komoditas strategis nasional.
Pertama, industri Kretek memiliki rantai hulu hingga mata pencaharian yang mendukung penghidupan 5,98 juta pekerja.
Kedua, industri Kretek yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 90 persen, khususnya petani tembakau dan silangan lokal,” ujarnya.
Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang 10 persen terhadap pendapatan negara. Pada tahun 2023, CHT mencapai Rp 213,4 triliun, belum termasuk PPN, PPH, dan pajak daerah.
Keempat, 89 persen dari seluruh pekerja di industri pengolahan tembakau adalah perempuan, yang sebagian besar adalah lulusan sekolah dasar/menengah.
Leave a Reply