Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI perlu gencarkan sosialisasi keadilan gender kepada ASN

Jakarta (Antara) – Komite Nasional Menentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Communas Parampuan) percaya bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta perlu memperhatikan keadilan gender pada instrumen masyarakat sipil (ASN) untuk menciptakan budaya keadilan yang dibenarkan kepada mereka keluarga.

“Penting bagi pemerintah provinsi DKI untuk melakukan banyak upaya untuk menciptakan budaya keadilan seksual dalam keluarga ASN,” kata Theresia Aishwani, anggota Commonas Parampua, di Jakarta pada hari Senin.

Theresia menjelaskan catatan ini bahwa masih ada peluang untuk perbedaan gender di DPR, termasuk keluarga ASN.

Menurut kata -katanya, ini adalah salah satu cara suami yang memiliki status ASN dan ingin beresonansi tidak meminta istrinya untuk menolak sehingga ia dapat menikah dengan cara yang tidak unggul.

“Kadang -kadang sang suami tidak mengizinkan dan hanya melanjutkan dan memimpin pernikahan berikutnya, karena budaya patriarki ada di rumahnya. Istri tidak diizinkan tahu apa uang suaminya,” kata Theresia.

Faktanya, dekrit gubernur tentang proses pernikahan dan perceraian yang diizinkan pada 6 Januari 2025. 2 Menentukan bahwa jika seorang pria mendapat ASN, lebih dari satu orang mungkin diizinkan untuk menikah, bersama dengan hal -hal lain, persetujuan dari istri yang sah dan atasan.

Jika ASN melanggar aturan -aturan ini dan menikah tanpa izin, itu akan dikenakan hukuman disiplin yang serius, sebagaimana ditentukan dalam hukum dan aturan yang berlaku.

Theresia berpikir bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta (Pemprov) harus memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa mereka yang ingin mempraktikkan poligami diizinkan untuk menghindari pernikahan yang tidak terdaftar dari pasangan mereka tanpa persetujuan mereka.

Pemerintah Daerah DKI menegaskan bahwa kelulusan Peraturan Pemerintahan 2025 No. 2 dapat melindungi keluarga dan anak -anak lebih baik daripada ASN dan itu tidak berarti poligami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *