JAKARTA (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan gugatan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farli Bahari.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim tunggal Luciana Amping mengatakan, karena sidang pendahuluan yang diajukan pemohon dinyatakan tidak sah, maka biaya perkara menjadi tanggungan pemohon. ), Rabu
Louisiana mengatakan dalil pemohon terlalu dini karena penyelidikan tidak memberikan bukti yang cukup atau kejadian tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menyebut tidak ada yang mendukung dalil pemohon yang menyebut penyidikan kasus Firli Bahari sudah ditutup.
Ia mengatakan, pihaknya telah menutup proses penyidikan terhadap kasus penyelundupan, suap, dan/atau gratifikasi yang dilakukan Firli Bahari.
Gugatan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penindakan Indonesia (LP3HI), dan Masyarakat Harmoni Pelayanan Keadilan Indonesia (Kemaki).
Sedangkan terdakwa merupakan Kapolda Metro Jaya, dua tersangka merupakan Kapolri, dan tersangka ketiga adalah DK atas tidak ditangkapnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Farley Bahari. Ketua Pengadilan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Farley terlibat kasus penyelundupan terhadap mantan Menteri Pertanian Sihurul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farli Bahauri, Ian Iskandar, meminta Kapolri Listo Sigit Pravo menghentikan penyidikan kliennya.
Alasan timnya mengajukan surat tersebut karena perkara yang menjerat Farley tidak memenuhi syarat substantif.
Leave a Reply