Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengatakan perguruan tinggi yang akan mengelola lahan pertambangan harusnya merupakan badan komersial, begitu pula dengan organisasi massa keagamaan.
“Iya tentu (yang strukturnya komersial), makanya kita bahas sekarang,” kata Doli saat rapat Panitia Kerja Legislatif (RUU) tentang perubahan ketiga UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Senayan Jakarta, Senin.
Doli mengatakan, model pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan organisasi keagamaan akan dilakukan hampir sama.
Ke depan, kata dia, akan ada pembahasan siapa yang menugaskan pengelolaan lahan pertambangan kepada organisasi keagamaan atau perguruan tinggi.
Nanti misalnya diutamakan siapa dulu, apakah ormas atau perguruan tinggi langsung, apakah harus berbadan hukum, itu yang sedang kita diskusikan sekarang, kata Doli.
Karena penyusunan revisi UU Minerba baru pada tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyebut pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
“Besok kami mengundang pihak-pihak yang dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangannya,” kata Doli.
Baleg DPR RI berencana menambahkan satu pasal pada UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat 1 yang menyatakan WIUP mineral logam dapat dialokasikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
Pasal 51A(2) mengatur lebih lanjut tentang pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, yang salah satunya menyangkut persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang berwenang mengelola lahan pertambangan, yaitu minimal akreditasi B.
Pasal 51A(3) selanjutnya memberikan ketentuan tambahan mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (GPR).
Leave a Reply