Jakarta (ANTARA) – Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar 202,5 miliar rupiah atas kegiatan monopoli pada platform Google Play Store.
“Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding,” kata perwakilan Google kepada ANTARA melalui email, Rabu.
KPPU dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Badan tersebut menemukan bahwa raksasa teknologi AS mengharuskan pengembang aplikasi yang menjual aplikasi mereka melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Sistem Penagihan Google Play.
Google mengatakan praktik yang mereka terapkan berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform ini juga melaporkan bahwa mereka memiliki sistem pembayaran alternatif berdasarkan pilihan pengguna (User Choice Billing).
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait selama proses banding,” kata Google.
Google mengenakan biaya kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store antara 15 dan 30 persen dari biaya layanan. Platform tersebut memberikan sanksi kepada pengembang yang melanggar berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Berdasarkan fakta pengujian dan analisis struktur pasar, kelompok KPPU memperkirakan Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang terpasang di ponsel Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Sehubungan dengan wajibnya penggunaan sistem pembayaran Sistem Penagihan Google Play dan pengecualian sistem alternatif, menurut perkiraan KPPU, pembatasan metode pembayaran menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan jumlah transaksi, yang berdampak pada penurunan jumlah pengguna aplikasi. pendapatan dan harga. deposito meningkat hingga 30 persen karena biaya layanan.
Adapun sanksinya berupa penghapusan aplikasi dari app store sehingga menyebabkan aplikasi tersebut hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan sistem pembayaran Google Play. Google juga tidak mengizinkan pembaruan aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, sehingga mempersulit pengembang untuk menyesuaikan antarmuka pengguna, yang merupakan komplikasi tambahan untuk menjaga aplikasi tetap kompetitif di pasar.
Selain denda sebesar 202,5 miliar rupiah yang dibayarkan ke Kas Negara sebagai penerimaan denda pelanggaran persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google membatalkan kewajibannya menggunakan sistem billing Google Play.
KPPU juga meminta Google mengumumkan program penagihan pilihan pengguna untuk pengembang, dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.
Leave a Reply