Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Daftar kasus kriminal yang jadi pusat perhatian di wilayah Polda Metro selama 2024

Batavia (ANTARA) – Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya menangani beberapa kasus pidana tingkat tinggi yang ditanganinya, antara lain kasus penganiayaan, perjudian online, pemerasan oleh polisi, dan kasus viral di masyarakat.

Tahun 2024 juga menjadi tahun penuh tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus-kasus yang belum terselesaikan pada tahun 2023, seperti dugaan gugatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, tahun ini juga merupakan tahun yang cukup sulit bagi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, karena sedang menghadapi permasalahan internal yang sangat sulit seperti dugaan adanya pembalasan dari anggota.

Berikut beberapa peristiwa penting yang diliput Polda Metro Jaya selama tahun 2024.

1. Meninggalnya anak Tamara Tyasmara

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti fisik, termasuk baju renang, dalam kasus penganiayaan anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante, putra artis Tamara Tjasmara, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Batavia, Senin (12/2). ./2024). Polisi menjelaskan, dalam rekaman video, tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Danti sebanyak 12 kali hingga tewas. Antara Foto/Erangga Bregas Pracoso/Y

Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan putra artis Tamara Tyasmar meninggal dunia akibat tenggelam di kolam di Pondok Kelapa, Duren Savit, Batavia Timur pada Sabtu (27/1).

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Timur ini dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2) untuk memudahkan dan mempercepat proses penyidikan.

Usai pengambilalihan Polda Metro Jaya, Ditreskrim langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa pihak, mulai dari keluarga, pengelola tangki, dan juga 20 orang saksi lainnya.

Tak hanya keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga menggali jenazah korban dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA, sebagai tersangka.

Tamara Tyasmar bersama pengacaranya Sandy Arifin (kanan) dan ibu Ristia Arjuni (kiri) diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024) (ANTARA/Ilham Kausar) Menurut Bareskrim Polda Metro Jaya, polisi petugas Veera Satya Triputra berdasarkan rekaman pengawasan, diduga YA memasukkan kepala korban ke dalam tangki sebanyak 12 kali.

Vera mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut dengan menyamarkan pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batavia Timur (PN).

Putusan ini menilai Yudha melanggar pasal 340 KUHP (KUHP) soal pembunuhan berencana.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Yudha.

Halaman selanjutnya: Mayat dalam Koper di Bekas

2. Penemuan Mayat di Koper Bekas

Masyarakat dihebohkan dengan ditemukannya jenazah perempuan di dalam koper di Kecamatan Sikarang Barat, Wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25 April).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ari Syam Indradi, pada jenazah perempuan tersebut terdapat luka patah di kepala bagian kiri, hidung berdarah, dan bibir pecah.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, wanita tersebut diketahui bernama Rini Mariani atau R. M. (50 tahun), kemudian mengetahui identitas jenazah tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah TKP untuk menemukan jenazah perempuan dalam koper di Kampung Chikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Chikarang Barat, Wilayah Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah) Rabu (1/5) pun, Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pembunuh pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwlo atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan rekaman video kamera sebelum pembunuhan R.M. Pelaku AARN berangkat bersama korban ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) pukul 09:51 WIB dan keluar kamar hotel pada pukul 18:40 sambil membawa koper berwarna hitam. .

Setelah diselidiki lebih lanjut, ada rekannya di sebuah perusahaan swasta yang korban dananya dan tersangka seorang auditor.

Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil uang sebesar 43 juta rupiah dari korban yang merupakan anggota perusahaan, dan tidak hanya itu, pelaku juga membunuh korban karena terluka dan meminta pertanggungjawaban untuk menikah dengannya. .

AARN sendiri berada di bawah Art. 339 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau Bagian 3 Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman selanjutnya: Tragedi Sungai Pekasi

3. Tragedi Sungai Bekasi

Tragedi itu terjadi saat ditemukan tujuh jenazah di Kali Bekasi tepat di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9) yang ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi mengatakan, penemuan ketujuh jenazah tersebut diduga akibat perkelahian dan para korban diduga terjun ke sungai untuk mencegah patroli polisi melakukan baku tembak di kawasan tersebut.

Rencana awal, kejadian ini bermula pada Sabtu (21/9) saat kabar warga mengabarkan ada sekelompok remaja yang sedang berjalan-jalan sambil membawa senjata tajam sambil menenggak minuman beralkohol.

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bekasi berangkat ke TKP untuk melakukan penggerebekan.

Pada Minggu (22/09/2024), pihak berwenang memeriksa kantong jenazah tujuh orang yang ditemukan berenang di Sungai Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi. FOTO INTER/Rezas Ale/app/foc/am. Saat tim patroli tiba, para remaja sudah berkumpul secara berkelompok, ada yang menuju ke pemukiman warga dan ada pula yang ke arah Kali Bekasi.

Seorang remaja yang berani terjun ke sungai dalam perjalanan menuju Bekasi hingga ditemukan tewas di dalam air pada Minggu (22 September).

Polisi kemudian berusaha mengejar 22 remaja tersebut. Senjata tajam ditemukan pada tiga dari puluhan remaja yang dibawa ke Mapolres Bekasi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memeriksa total 27 saksi patroli polisi dan warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa ketujuh jenazah tersebut apakah menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perbandingan data ante-mortem dan visum yang dilakukan RS Polri pada Kamis (26/9), ada tujuh jenazah yang teridentifikasi.

Tujuh jenazah tersebut yakni Muhammad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Dharmawan (15), Rezki Dwi Kahyo (16), Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19), Ahmad Dawi (16).

Polda Metro Jaya juga memeriksa anggota yang melintas, namun tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Halaman selanjutnya: Pencarian Kantor Kemkomdigi

4. Telusuri kantor Kemkomdigi

Masyarakat kembali dihebohkan saat Kabareskrim Pold Metro Jaya menggugat Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) pada Jumat (11/01) karena diduga menyalahgunakan kewenangan pemblokiran situs perjudian.

Ekspedisi di belakang Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus perjudian yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) di Bekasi, Jawa Barat, pada hari yang sama.

Sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Reserse Kriminal, pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah diberikan kewenangan untuk memeriksa dan bahkan memblokir situs perjudian. Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs perjudian online.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 24 tersangka jaringan perjudian dalam kasus yang melibatkan personel Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) dan 4 orang yang masih berstatus 28 DPO.

Ditreskrim dalam pemeriksaan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (11/1/2024) (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Tersangka beranggotakan empat orang pemilik usaha. / Pengelola website perjudian yaitu A, BN, HE, J (DPO).

Jadi ada tujuh orang yang berperan sebagai penjudi agen pencari tersebut, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Jadi ada tiga orang yang ikut mengumpulkan daftar permainan judi dan menerima uang yang disetorkan oleh agen yaitu A alias M, MN dan DM.

Dua orang yang bertugas menyaring/menutup website judi online agar tidak diblokir yaitu AK dan AJ, sembilan orang pegawai Kemenkominfo yang bertugas mencari atau mereview website perjudian (judol) beserta isinya. pemblokiran yaitu berinisial D.I., F.D , S.A., Y.R., Y.P., R.P. AP, RD dan RR.

Dua orang kemudian berperan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu D dan E. Masing-masing mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir dan mengkoordinir tersangka T, khususnya tersangka A, AK dan AJ lainnya. dan situs perjudian yang sempit.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27(2) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal III, Pasal IV, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat (3) juncto Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan ancaman maksimal pidana penjara. dan sampai dengan 10 (sepuluh) tahun

Pasal 3 Pasal 4 dan 5 pasal huruf t dan z ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman selanjutnya: Pungli Kapolri di Acara DVP

5. Fitnah polisi ke DVP tentunya

Menjelang akhir tahun 2024, masyarakat dihebohkan dengan jaringan media sosial

Di stasiun mereka, mereka melaporkan bahwa polisi Indonesia telah menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton Malaysia. Tak ayal jika oknum polisi juga diduga memeras uangnya yang berjumlah sekitar 9 juta ringgit atau setara dengan 32 miliar rupiah.

Tak gentar, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran itu.

Setelah mendalami kasus tersebut, Mabes Polri menangkap 18 personel yang diduga terlibat dalam dugaan peristiwa pemerasan di DWP.

Suasana Festival Musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022 di JIExpo Kemayoran, Batavia (ANTARA/HO-Humas Kemenpar) Dengan bantuan Divisi Propam Polri, sebanyak 18 orang terdiri dari personel Polda Metro Jaya; Polres Metro Batavia Pusat dan Polsek Metro Kemayoran.

Namun pihak berwenang mengoreksi kabar adanya 400 penonton asal Malaysia dan meminta uang sekitar 9 juta ringgit atau setara 32 miliar rupiah, informasi tersebut dipastikan palsu.

Menurut Kepala Mabes Polri Irjen Pol. Informasi yang benar dari Abdul Karim adalah jumlah korban tewas mencapai 45 orang, dan dua warga Malaysia melaporkan kejadian tersebut secara terbuka. Kemudian barang bukti yang dilindungi dalam perkara ini sejumlah 2,5 miliar rupiah.

Sayangnya polisi belum mendalami motif oknum-oknum tersebut melakukan perbuatan terpuji tersebut, polisi masih membutuhkan waktu untuk mengusut kasus begal tersebut karena melibatkan berbagai satuan operasional mulai dari Polsek, Polsek, ke Polda Metro Jaya.

Harapannya, pada tahun 2025, Polda Metro Jaya dapat lebih profesional, wajar, dan akurat dalam menangani perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan masih banyak lagi perkara yang menunggu keputusan di tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *