Jakarta (Antara) – Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan 112 tempat parkir liar (Jukir) hingga tahun 2024.
“Kami menemukan pengemudi gelap di 89 lokasi,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi Jakarta, Kamis.
Terkait tindakan tersebut, Barnard mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa surat pengaduan dan 11 surat keterangan ahli (BAP) terhadap 86 orang yang ikut serta dalam proses peradilan tindak pidana ringan.
“Kami berharap sanksi ini bisa membuat jera para wali yang masih bandel,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan ini dilakukan secara manusiawi dan persuasif untuk menjamin kenyamanan warga dalam menjalankan usahanya.
Pihaknya juga mengidentifikasi tempat parkir liar dan memanfaatkannya untuk menderek mobil yang parkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI sedang mempertimbangkan untuk membuat uji coba standar bagi petugas parkir liar untuk menegakkan ketertiban umum.
Keputusan tersebut merupakan langkah yang sulit untuk menghadapi petugas parkir yang kasar, karena pasar kecil tersebut memiliki “parkir gratis” bagi pengunjung.
Petugas parkir liar yang meminta uang kemudian akan melakukan pengecekan di tempat dan berupaya menghindari denda.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga jika menemukan parkir liar di kawasan non tol bisa melaporkannya ke aplikasi JAKI.
Leave a Reply