Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kepulauan Seribu (Pemkab) menyatakan masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin resor di beberapa pulau yang menjadi destinasi wisata di wilayah tersebut, sehingga harus mengambil tindakan. secara teratur. pengawasan.
“Saat ini diketahui sejumlah izin belum dilaksanakan oleh unit usaha, belum ada izin lingkungan dan sertifikat kesehatan untuk Pulau Bidadari, dan lebih banyak lagi untuk Pulau Ayer,” kata Unit Pelayanan Terpadu Pengelolaan Investasi dan Pelayanan Terpadu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu. ) Ketua, Erwin.
Selain izin yang kurang, lanjutnya, para pelaku usaha di Pulau Bidadari juga tidak melakukan pencatatan kerja secara rutin.
Perusahaan resor di Pulau Ayer belum mematuhi hampir semua izin seperti konstruksi, laporan pekerjaan, dll.
Erwin mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembinaan terkait izin gagal tersebut dan siap membantu.
“Kami siap membantu dan nanti mitra usaha akan memulai proses pengisian berkas, pengisian data hingga selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, Selasa, pihaknya menertibkan perizinan dua pulau resor di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu Selatan, yakni Pulau Bidadari dan Pulau Ayer.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan perizinan menyeluruh bagi pelaku usaha di pulau resor,” ujarnya.
Selain perizinan, badannya juga mengawasi dan memuat pelaporan investasi, misalnya mitra usaha wajib rutin mengisi data ketenagakerjaan, sarana dan prasarana serta aset terkini.
“Kami sudah berhubungan dan mereka siap menyelesaikannya dan kami akan membantu secara bertahap,” ujarnya.
Leave a Reply