Jakarta (Antara) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membantah tudingan Tom Lembong sebelumnya terkait hukumannya dalam kasus suap Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
“Soal pokoknya, beliau menyampaikan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang pra-banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menolak untuk seluruhnya permohonan provisi yang diajukan pemohon dan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Diputuskan untuk membayar biaya dokumen kepada pemohon sebesar nihil.
“Informasi di luar nilai pemohon pada dasarnya nol,” ujarnya.
Tuntutan awal diajukan Tom Lembong setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendaftarkannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Tom Lembong digugat kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan gula di Kementerian Perdagangan (Kmendag) pada 2015-2016.
Setelah itu, Perusahaan Seluruh Indonesia (PPI) melakukan perjanjian dengan delapan perusahaan.
Jaksa Agung mengatakan, untuk menuntaskan produksi gula dan menstabilkan harga, sebaiknya gula putih diimpor langsung dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTPPI yang boleh mengimpornya.
Namun, atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Tom Lembong, kontrak pendistribusian permen kristal mentah pun ditandatangani.
Leave a Reply