Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Direktorat baru Kemenkeu bakal awasi profesi keuangan

Jakarta (ANTARA) – Departemen Stabilitas dan Pembangunan Kementerian Keuangan (DJSPSK) yang akan dibentuk Kementerian Keuangan akan mengawasi fungsi keuangan.

Peran ini adalah tanggung jawab Departemen Pengembangan dan Pengawasan Profesional Keuangan.

DJSPSK merupakan arahan umum baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Kantor Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan kepada ANTARA Jakarta, Kamis, arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK 124/2024 yang menjelaskan struktur organisasi baru. Kementerian Keuangan.

Dalam PMK dijelaskan bahwa tugas pembuatan dan evaluasi strategi, pelatihan dan pengawasan pekerjaan keuangan, serta pengelolaan laporan keuangan dan bisnis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Profesi keuangan yang dimaksud antara lain profesi akuntansi, penilai, aktuaria, perpajakan, bea cukai, lelang, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain yang ditunjuk oleh menteri.

Direktorat tersebut akan terdiri dari Divisi Manajemen Program dan Manajemen Pengetahuan, Subdivisi Manajemen, dan tim tingkat fungsional.

Ketentuan lebih rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Keuangan tertuang dalam Pasal 1547 peraturan tersebut.

Dahulu kewenangan penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan ditempatkan pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 118/2021 yang direvisi pada PMK 135/2023.

Sementara pada PMK 124/2024 yang menghapus PMK sebelumnya, PPPK dihapus dari struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Selain membawahi Departemen Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, DJSPSK juga membawahi Sekretariat Manajemen Umum; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan dan Dana Lainnya; Departemen Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi dan Pengelolaan Keuangan; Pedoman stabilitas sistem keuangan dan koordinasi kebijakan sektor keuangan; Direktorat Kerjasama Kapitel dan Kedua Negara; dan Otoritas Kerjasama Internasional dan Keuangan Berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi waktu satu tahun untuk mempersiapkan penetapan pedoman umum baru, termasuk perangkat organisasi secara lengkap (informasi status, uraian tugas, proses bisnis/SOP, dan sebagainya), anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *