Jakarta (Antara) – Polisi berhasil menangkap seorang pria dan wanita (pasangan) berinisial H dan BU yang meninggalkan anaknya di rumah sakit kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12) /2024.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1) malam di gedung DPRD kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tadi malam ayah dan ibu anak tersebut kami tangkap. Tidak ada perlawanan (saat ditangkap),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pasangan itu meninggalkan putranya di rumah sakit pada 28 Desember 2024 karena tidak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
Aprino mengatakan, “Meninggalkan anak dengan alibi orang (pasangan) tidak punya uang.”
Penangkapan pria pengusaha konveksi dan wanita ibu rumah tangga ini baru dilakukan pada Minggu (12/1) karena pasangan tersebut sedang bepergian dari satu tempat ke tempat lain.
Yang bersangkutan sudah pindah dari tempat tinggal ke kos, namun masih berada di kawasan Grogol Pertamburan dan Tambora, kata Aprino.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 77 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, anak malang tersebut pertama kali dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB, hingga sang anak meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB usai mendapat perawatan.
Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, orang tua anak tersebut menghilang di pagi hari.
Leave a Reply