Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KMP hasilkan 4 kebijakan bidang perumahan kurang dari 100 hari kerja

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan Pemerintahan Merah Putih (KMP) pimpinan Presiden Prabowo Subianto menghasilkan empat kebijakan di sektor perumahan dalam waktu singkat atau kurang dari 100 hari kerja. setelah kabinet menang.

“Banyak kebijakan di pemerintahan Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat, hal ini kami terapkan berkat dukungan dan kerja sama tim pemerintahan Merah Putih. Karena kami diminta untuk bekerja sama dengan tim tersebut. adalah Bappenas,”. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR, dan sebagainya, semuanya yang mendukung,” kata Maruarar, di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Maruarar mengatakan, kebijakan pertama yang dilakukan adalah terkait Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi 0 persen dari sebelumnya 5 persen yang dibayarkan masyarakat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Bersama (SKB) tiga menteri yakni. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan mendukung percepatan pembangunan tiga juta ISK. rumah untuk Low. Pendapatan Masyarakat (MBR).

Tak hanya itu, SKB juga mengatur pembebasan pajak atas Izin Mendirikan Bangunan (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maruarar mengatakan, dalam waktu kurang dari 100 hari, KMP juga telah mengambil kebijakan lain yakni mempercepat pengelolaan PBG.

“Jadi sesuai instruksi Presiden juga kita sudah keluarkan kebijakan yang mempercepat usaha rakyat. Artinya, dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita buat SKB 10 hari,” ujarnya. . katanya juga.

Sedangkan untuk mempercepat waktu penanganan PBG, Maruarar menambahkan, kini sudah ada kota yang juga bisa mempercepat lebih cepat lagi dalam waktu empat jam.

Capaian tersebut, menurut Maruara, termasuk dalam kebijakan yang diterapkan di bidang perumahan dalam waktu singkat sejak KMP dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Jadwal minggu depan dengan Mendagri, saya juga mengundang Kepala Bappenas, (PBG) bisa diproses dalam waktu empat jam. Tapi ini hanya terjadi di satu kota, Kota Tangerang dan kita berharap yang lain menyusul,” kata Maruarar.

Kebijakan terbaru yang dicapai KMP di bidang perumahan adalah terkait perpanjangan kebijakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai Didukung Pemerintah) DTP untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.

PPN DTP rumah di bawah Rp 2 miliar masih berlaku hingga enam bulan ke depan dan menurut Maruarar, hal ini akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *