Makassar (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) provinsi tersebut mencapai Rp9,42 triliun pada November 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel, Supendi, di Makassar, Kamis, mengatakan, penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, pendapatan sah lainnya, kekayaan daerah tersendiri, dan retribusi daerah.
“Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir November 2024 mencapai Rp9,42 triliun atau hanya 76,61 persen. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhannya mencapai 8,37 persen, ujarnya.
Supendi menjelaskan, penerimaan pajak daerah pada November 2024 tercatat sebesar Rp6,4 triliun dibandingkan Rp6,2 triliun secara tahunan (year-on-year) atau tumbuh 2,99 persen.
Pada PAD legal lainnya berhasil dihimpun sebesar Rp1,97 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,74 triliun, meningkat 12,98 persen (year-on-year).
Sementara itu, pendapatan berbagai jenis kekayaan daerah juga tumbuh sebesar 1,74 persen menjadi Rp376,9 miliar dari Rp370,45 miliar (year-on-year).
Sedangkan penerimaan pajak daerah yang menghimpun Rp651,85 miliar meningkat 88,93 persen (year-on-year) dibandingkan sebelumnya Rp343,21 miliar.
Supendi juga mengatakan, pajak daerah ditopang oleh pajak non konsumsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penerangan Umum.
Menurut Supendi, bukan hanya pajak nonkonsumsi yang mengalami kenaikan, namun juga pajak daerah, baik hotel, hiburan, parkir, dan restoran.
“Jadi pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, semuanya mengalami peningkatan yang luar biasa, artinya aktivitas masyarakat dan perekonomian di daerah sudah mulai meningkat,” ujarnya lebih lanjut.
Sedangkan pajak non konsumsi daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp 1,6 triliun, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 875,89 miliar.
Lalu, Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBKB) sebesar 863,39 miliar. Rp dan pajak penerangan umum mencapai Rp 635,12 miliar. Rp.
Pajak konsumsi terbesar adalah pajak rokok sebesar Rp601,15 miliar, disusul pajak restoran sebesar Rp295,65 miliar, pajak hotel sebesar Rp137,60 miliar, dan pajak air permukaan sebesar Rp191,26 miliar, kata Supendi.
Leave a Reply