Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial

MOSKOW (ANTARA) – Pemerintah Australia pada Kamis memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun.

“Pemerintah hari ini telah memperkenalkan undang-undang terkemuka di dunia yang memperkenalkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kami akan memperkuat perlindungan bagi generasi muda,” demikian pernyataan dari Kantor Perdana Menteri.

Menurut pengumuman tersebut, platform media sosial akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dan pelanggaran terhadap sistem mereka akan mengakibatkan denda hingga A$49,5 juta (Rs. 51,27 miliar).

“Platform media sosial dengan batasan usia” termasuk Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (dimiliki oleh Meta dan dilarang di Rusia karena alasan ekstremisme).

Pada saat yang sama, mereka juga akan diberikan akses ke layanan perpesanan dan permainan online, layanan kesehatan dan pendidikan seperti Headspace, Saluran Bantuan Anak, Google Kelas, dan YouTube.

Australia adalah negara pertama yang menerapkan pembatasan usia minimum terhadap pengguna media sosial di seluruh wilayahnya.

Namun, beberapa negara bagian AS membatasi akses ke jejaring sosial untuk anak-anak di bawah usia tertentu.

Sputnik-OANA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *