JAKARTA (Antara) – Sekitar 600 anggota Superstar Fitness menjadi korban dugaan penipuan pembayaran anggota setelah pusat kebugaran tersebut tiba-tiba mengumumkan akan berhenti beroperasi di berbagai lokasi di Jabuditabek mulai awal November 2024.
Salah satu korban, CM (44), yang dikonfirmasi Kamis di Jakarta, mengaku membayar Rp 31 juta untuk keanggotaan seumur hidup di pusat kebugaran. Namun sejak dibayar jutaan rupee, ia hanya beberapa kali melakukan aktivitas olahraga di lokasi.
“September lalu saya top up Rp 31 juta untuk member Diamond seumur hidup,” ujarnya.
CM sebelumnya merupakan anggota dan aktif melakukan kegiatan olah raga di pusat kebugaran pada tahun lalu dengan biaya keanggotaan Rp 5 juta.
Korban lainnya, DAP (32), juga mengaku menghabiskan lebih dari $40 juta untuk enam anggota keluarganya selama dua tahun.
“Tiga di antaranya juga membayar biaya personal trainer,” ujarnya.
DAP menjelaskan, pembayaran tiket musiman akan dilakukan mulai pertengahan April 2024 di cabang Cibubur. Saat itu fasilitas pusat kebugaran belum lengkap.
Fitness Management menjanjikan pusat kebugaran tersebut akan dibuka pada Mei 2024. Namun kenyataannya proyek tersebut tertunda dan pusat kebugaran tersebut baru akan dibuka pada pertengahan September 2024.
Sementara itu, mulai tanggal 5 November, pusat kebugaran secara bertahap mengumumkan penutupannya tanpa batas waktu. Operasional di banyak cabangnya di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Satira, Sibubar, Sibanong, Sentul dan Keking juga ditutup satu per satu.
Fitness Management juga menyediakan kontak WhatsApp yang dapat dihubungi untuk meminta pengembalian atau refund. Namun anggota mengaku belum mendapat tanggapan atas komunikasi tersebut.
Dalam keterangan terpisah, perwakilan korban pusat kebugaran memperkirakan total kerugian anggota Superstar Fitness yang teridentifikasi pada Selasa (12/11) mencapai Rp4,6 miliar dari sekitar 600 anggota yang melaporkan.
Kerugian setiap anggotanya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 120 juta karena jumlah anggotanya berbeda-beda.
Salah satu perwakilan korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan no. LP/B/6911/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11) sesuai pasal. 378 cp dan/atau pasal 372 cp.
Di sisi lain, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang merupakan induk dari Superstar Fitness telah mengajukan perlindungan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara no. 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niagara Jkt. .Pst pada 31 Oktober dan sidang dijadwalkan pada Kamis (14/11).
Leave a Reply