JAKARTA (ANTARA) – Kompol Nicolas Ary Lilipaly meminta masyarakat meminta maaf jika terlambat menyikapi tuduhan anak pemilik toko roti disingkat GSH 35) terhadap stafnya. Dan nama AYAH pertama di Pgigilan, Cakung, Jakarta Timur.
Maaf, penyelesaiannya terkesan lamban atau memakan waktu lama, kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Katanya, hal ini disebabkan adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan dan penyidikan yang harus dipatuhi.
“Hal ini tidak boleh kita abaikan, berdasarkan Perkap KUHAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelenggaraan Penyidikan Tindak Pidana. mempengaruhi polisi.”
Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tidak menanggapi perintah penyidik dan menunda pemeriksaan.
“Karena ini tahap penyidikan, kami sudah mengundang saksi-saksi untuk bersaksi. Tidak ada alat penekan. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Kecelakaan melalui kuasa hukumnya dan keluarganya, kata Nikolas.
Kasus ini sedang diselidiki dan tersangka telah ditangkap. Kasus tersebut kemudian diproses dan mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merujuk kasus tersebut.
Sebenarnya kalau kita lihat dari ‘akhir’ kasus yang meletus dan bukti-bukti yang ada, sangat cepat karena pada saat laporan dibuat pada 18 Oktober ke Polres Metro Jakarta Timur belum ada. Berita atau foto dan mereka menyediakan video yang sekarang sedang viral, ”ujarnya.
Oleh karena itu, pihak berwenang telah memproses kasus tersebut seperti kasus pidana umum yang memerlukan proses penyidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.
“Nah di sana setelah ada undangan untuk bersaksi, kami memeriksa saksi-saksi untuk diambil keterangannya dan dijadikan gelar perkara, barulah kami yakin ada tindak pidana,” kata Nicolas.
Dalam kasus penganiayaan, anak pengelola toko roti GSH itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan seperti narapidana lainnya,” kata Nicolas.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik, termasuk Panitia III DPR RI yang langsung menggelar pertemuan dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Pol Nicolas Ary Lilipaly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Leave a Reply