Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Celios: Program negara harus dibiayai APBN/D untuk jaga akuntabilitas

Jakarta (ANTARA) – Peneliti Center for Economic and Legal Studies (Celios) Muhamad Saleh mengatakan program negara sebaiknya dibiayai APBN atau APBD guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataannya tersebut menyusul pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa lokasi yang masih menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadinya untuk program negara, maka dana tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, dicatat sebagai sumbangan atau hibah negara, dan didaftarkan pada lembaga keuangan negara,” kata Saleh. dikutip di Jakarta, Rabu.

Penggunaan dana swasta oleh lembaga negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan dari prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Dari segi hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 angka 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa seluruh pendapatan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi APBN. .

Pengelolaan keuangan negara yang baik memerlukan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

Namun, ketika seorang pejabat publik menggunakan dana pribadinya untuk membiayai program publik, pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal ini memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mengaburkan batasan yang jelas antara kepentingan pribadi dan publik.

“Dalam sistem pemerintahan yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini harus dihindari karena melemahkan prinsip check and balances dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Ditegaskannya, dalam konteks negara hukum, segala keputusan dan tindakan PNS harus sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014.

Jika memang ada kendala administratif dalam penggunaan anggaran resmi, kata Saleh, sebaiknya pemerintah mencari solusi hukum, seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, dan tidak mengandalkan dana pribadi PNS.

“Hal ini penting untuk memastikan keuangan negara dikelola secara sah, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Saleh.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan masih ada beberapa titik pelaksanaan MBG yang menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan masih ada daerah yang masih memiliki anggaran dari tahun lalu saat program ini diujicobakan, misalnya Kota Kendari di Sultra.

Meski begitu, Hasan meyakinkan, jika sisa anggaran habis, maka pelaksanaan program MBG di daerah-daerah tersebut akan secara sistematis menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran yang dimaksud mengacu pada anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp71 miliar untuk pelaksanaan program MBG pada tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *