JAKARTA (Antara) – Departemen Luar Negeri Filipina memastikan pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi untuk memungkinkan tersangka penyelundup narkoba Mary Jane Veloso menyelesaikan hukumannya di Filipina.
“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah membahas kemungkinan pemindahan dia ke Filipina agar dia dapat menyelesaikan masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan Filipina,” kata Departemen Luar Negeri Filipina dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Menurut Departemen Luar Negeri Filipina, pemerintah dan masyarakat Filipina selalu berdoa dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, sehingga menjamin hak keadilan bagi Mary Jane dan keluarganya.
Kementerian Luar Negeri berharap penyelesaian masalah Mary Jane dapat terus mempererat hubungan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. Mary Jane Veloso mengatakan Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina setelah partainya melakukan negosiasi repatriasi selama bertahun-tahun.
“Setelah lebih dari sepuluh tahun upaya diplomatik dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya sambil menunggu kesepakatan untuk mengembalikannya ke Filipina,” kata Presiden Marcos pada hari Rabu.
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai “korban keadaan” yang terpaksa melakukan “tindakan nekat”, meski ia mengakui hukuman yang dijatuhkan pada Mary Jane sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Presiden Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baik mereka dalam menyelesaikan masalah Mary Jane Veloso, yang menunjukkan eratnya hubungan bilateral.
Menanggapi pernyataan Marcosin, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihsa Mahendra membenarkan Mary Jane Veloso tidak dibebaskan dan dipindahkan ke negara asalnya di Filipina melalui kebijakan pertukaran tahanan. .
“Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan para terpidana beralih ke otoritas negaranya,” kata Yusril.
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 setelah kedapatan mengangkut 2,6 kilogram heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga menolak permintaan pengampunan Mary Jane pada tahun 2014.
Leave a Reply