JAKARTA (ANTARA) – Satu orang tewas dalam bentrokan antara sekelompok warga dengan petugas proyek di kawasan Kebon Kachan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12), dan polisi menangkap tiga pelaku.
Kapolsek Metro AKBP Aditya Tanah Abang mengatakan, “Kami telah menangkap tiga tersangka utama dan menangkap sisanya yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang berujung pada tewasnya Jalan Kebong Kacang di Tanah Abang, Jakarta Pusat.” Kami masih terus menangkapnya. mencari dua orang.” Sembiring saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berhasil diamankan: AC (36) menyerang dengan pedang sisir, HT (41) menyerang dengan samurai, dan ZH (40) menyerang korban. Sementara dua pelaku lainnya yakni IP dan satu orang lainnya masih dicari.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (15/12), ketika terjadi perselisihan antara warga sekitar dan pekerja proyek pembukaan lahan yang sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Saat itu, Ketua RT 05/RW 01 berinisial AH melaporkan kepada pekerja proyek tentang keluhan warga terkait aktivitas kerja malam yang mengganggu warga. Kontroversi menjadi semakin memanas, dan bahasa yang mengancam pun digunakan.
Alhasil, terjadi laporan kepada Ketua RW 01 dan ditetapkan mediasi pada Senin (16/12) dengan Pengurus RW lainnya.
Meski mediasi berlangsung damai, sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (17/12), sekelompok warga menyerang pekerja di lokasi proyek. Akibatnya, manajer tambang AS (71) mengalami patah lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Saya tidak punya dendam pribadi. Peristiwa ini terjadi karena adanya miskomunikasi dan misinformasi antar warga,” kata Aditya.
Barang bukti yang ditemukan pelaku di TKP antara lain sebilah pisau sisir, sebilah pedang Jepang, parang sebagai senjata tajam, dan satu buah telepon genggam yang merupakan milik pribadi korban.
Pakaian korban berupa berbagai jenis kemeja, jaket, kaos oblong, dan celana, serta tas berwarna hitam berisi dompet, kunci motor, alat tulis, korek api, KTP, kartu VIP, uang tunai, dan obat-obatan Ta.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338, 170 dan/atau 351(3) KUHP atas pembunuhan dan/atau kematian yang disengaja akibat kekerasan geng di tempat umum.
Leave a Reply