Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melaporkan jumlah perkara pengadilan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321 perkara, dimana 77 persen atau 1.761 perkara terkait dengan penipuan online.

Kepala Badan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12), mengatakan, jumlah masyarakat Indonesia yang menjadi sukarelawan di luar negeri di industri perjudian online kemungkinan akan meningkat. , khususnya di Kamboja.

Hal ini dapat dilihat dari keberanian penipuan dan kasino online yang secara terbuka menawarkan pekerjaan manajer penipuan online dengan bayaran yang menarik.

Di masa lalu, penjual buku memikat pekerjanya dengan tawaran pekerjaan palsu, kata Judha.

“Tentunya perlu ada perangkat regulasi yang diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah penyebaran lebih lanjut di masyarakat,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Juda juga melaporkan bahwa jumlah WNI yang melakukan deklarasi mandiri di KBRI Kamboja akan meningkat sebesar 638 persen pada tahun 2023.

Berdasarkan data lapor diri KBRI Phnom Penh, pada tahun 2020 terdapat 2.332 WNI yang melapor. Jumlah ini akan meningkat menjadi 17.212 pada tahun 2023, ujarnya.

Namun, Judha mengatakan angka tersebut belum mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja, karena otoritas setempat melaporkan sebanyak 123.000 WNI telah masuk ke negara tersebut hingga September 2024.

Menurut kantor imigrasi Kamboja, terdapat 89.000 warga Indonesia yang memiliki izin tinggal.

“Ada selisih besar antara data imigrasi Kamboja yang mencatatkan 89.000 izin tinggal (bagi WNI) dengan data yang dilaporkan sendiri hanya 17.212 orang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *