Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

JAKARTA (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang perempuan bernama MS (31) atas dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di sebuah apartemen di Sea Journal Land yang diduga melakukan. Jumat (8/11) Kecamatan Sepayong Jakarta Timur.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lelipali, Jumat di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Bermula saat terdakwa AG (35) mencurigai istrinya selingkuh dengan pria lain. Pasangan itu tinggal di perumahan Harpan Indah. Mereka tinggal di kota bekasi.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan terhadap korban (suami) karena tersangka mengetahui korban MS sedang menggendong laki-laki lain.

“Sebelum kejadian, terdakwa menjelaskan kepada terdakwa bahwa dia berpamitan melalui VC (video call) dan menyuruhnya tidur,” ujarnya.

Namun korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi ponsel tersangka, hasilnya tersangka pergi ke Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban kemudian mencari lokasi korban. Dia menghentikan mobil terdakwa di tempat dan melarikan diri.

Tersangka kemudian menghampiri kendaraan tersangka, namun tersangka tidak memperkenankannya masuk ke dalam mobil yang dikendarainya.

Sebenarnya saat terdakwa mencoba masuk ke dalam mobil, terdakwa tidak menghiraukan dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat itu, tersangka Nichols melihat kaki kanan korban masuk ke dalam mobil di depan jok kiri. Namun tersangka mengatakan mobilnya terus melaju kencang.

Sandera tidak mampu memegang tangannya dan terjatuh sekitar 200 meter hingga kaki kanannya terluka, ujarnya.

Ketika dia melihat dirinya terjatuh dan tidak berdaya, terdakwa tidak membantunya. Korban AG menghubungi terdakwa melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta bantuan, namun terdakwa mengabaikannya dan tidak menawarkan bantuan.

“Terdakwa tidak menjawab panggilan telepon terdakwa. Terdakwa tidak pernah menanyakan kondisi terdakwa dan anak-anaknya. Mereka masih menggunakan peralatan untuk mengangkut terdakwa. Kegiatannya terus berlanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS divonis hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 23 Ayat 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) RI Tahun 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *