Jakarta (ANTARA) – Ribuan buruh akan menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) perkara no. 40 mengawasi klaster ketenagakerjaan.
Dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengertian Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam UU tersebut, Kamis (31/10).
Sebanyak 6.000 hingga 10.000 buruh asal Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan datang memprotes keputusan majelis hakim pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut, kata koordinator presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu. ) R. Abdullah di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan gabungan dari 18 serikat pekerja yang mengajukan “judicial review” kepada hakim konstitusi untuk menghapus pengelompokan jasa dari UU Ketenagakerjaan dan kembali ke aturan semula.
“Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat pekerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pekerja sangat menolak undang-undang ketenagakerjaan karena menimbulkan ketidakpastian di dunia kerja dan merugikan pekerja.
Gekanas berkesimpulan, UU Cipta Kerja mencederai nilai-nilai yang terkandung dalam aturan sebelumnya, yakni UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang merugikan pekerja, seperti memudahkan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (HK). Padahal pada aturan sebelumnya sudah ada mekanisme agar pekerja bisa dipulangkan.
Selain itu, adanya pesangon yang memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja outsourcing.
Dengan demikian, pekerja asing akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan, dan pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak mencukupi kepada pekerjanya. “Kamilah yang kembali mencoba menuntut ‘judicial review’ oleh majelis hakim,” ujarnya.
Menurut dia, pembuatan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, namun kedua hal tersebut hingga saat ini belum berkembang.
Selain itu, lapangan kerja tumbuh sebesar lima persen setiap tahun. Artinya lowongan baru ada 200 ribu, dan di daerah padat karya bisa 400 ribu.
Namun jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan angkatan kerja, yang tumbuh menjadi empat juta orang setiap tahunnya, dan hal ini menimbulkan ancaman terhadap penawaran dan permintaan.
Tidak seimbang
UU Ketenagakerjaan juga memberikan kebebasan bagi dunia usaha, mulai dari penggunaan tenaga kerja yang fleksibel dan berupah rendah hingga kemudahan dalam memecat pekerja.
Atas kondisi tersebut, Gekanas mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi atas klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengertian Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam UU akan dibatalkan.
Leave a Reply