Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Hipmi: Kenaikan UMP harus dibarengi produktivitas tenaga kerja

Jakarta (ANTARA) – Ketua Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Bukhari mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata 6,5 ​​persen harus dibarengi dengan kenaikan. disertai dalam produktivitas tenaga kerja.

“Pemerintah sudah menetapkan kebijakannya. Mudah-mudahan kenaikan UMP ini benar-benar melalui kajian yang komprehensif, misalnya perekonomian dan inflasi sudah diperhitungkan,” kata Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Akbar, kebijakan terkait UMP harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan isu yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.

Ia mengapresiasi banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.

Menurut dia, kenaikan UMP otomatis meningkatkan struktur biaya perusahaan, terutama beban tenaga kerja sehingga kualitas pekerja juga harus dikaitkan dengan hal tersebut.

“Iya, mungkin bisa menjadi solusi yang bermanfaat bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Jangan sampai nanti meningkat, pola kerja tetap sama. Mereka harus lebih giat, harus lebih berkontribusi pada perusahaan,” kata Akbar.

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah pekerja. Jika upah dirasa tidak efisien, Akbar mengatakan investor akan mempertimbangkan kembali.

“Jadi kuncinya ada pada pegawainya. Produktifitas pegawai harus lebih ditingkatkan, dan keterampilan pegawai harus dikembangkan sesuai kebutuhan zaman,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada Jumat (29/11) bahwa rata-rata upah minimum nasional akan dinaikkan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

“Kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja RI yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Menurut Presiden, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin buruh. Tujuan penetapan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli pegawai sekaligus menjaga daya saing usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *