Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

JAKARTA (ANTARA) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setiabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, atau naik 5,67,381% per bulan dari sebelumnya Rp.

Resolusi UMP DKI Jakarta Tahun 2025 meningkat sebesar 6,5 persen, kata Teguh, Rabu di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Arahan tersebut diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Formula Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, Pemprov DKI juga menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan dan Komite Pengupahan Daerah hingga 10 September. Pertumbuhan UMP DKI Jakarta pada Desember 2024.

“Saya menandatangani surat perintah gubernur kemarin,” ujarnya. Besaran UMP ini berlaku bagi buruh/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun”.

Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, mengatakan pembahasan upah sektoral dan UMP untuk memastikan kesejahteraan pekerja di semua sektor tetap terlindungi.

Hari menekankan pentingnya pertumbuhan UMP untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dan kelangsungan usaha.

Hari mengatakan di Jakarta, Senin, 12 September: Penerapan kenaikan 6,5% itu akan kami laksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam “Peraturan Ketenagakerjaan”.

Hari berharap kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan-perusahaan di Jakarta.

Hari mengatakan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan perekonomian daerah dengan langkah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *