Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang terpantau di situs Logam Mulia, Kamis stabil tak berubah dari nominal Rp 1.520.000 per gram.
Harga jual kembali (pembelian) emas batangan juga tidak berubah di angka Rp 1.369.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan pengurangan pajak, tergantung Nomor PMK. 34/PMK.2017/10.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi Pemegang Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. .
PPh 22 dalam transaksi pembelian dipotong langsung dari total nilai pembelian.
Berikut pecahan harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram : Rp 810.000.
– Harga satu gram emas : Rp 1.520.000.
– Harga emas 2 gram : Rp 2.980.000.
– Harga emas 3 gram : Rp 4.445.000.
– Harga emas 5 gram : Rp 7.375.000.
– Harga Emas 10 gram : Rp 14.695.000.
– Harga emas 25 gram : Rp 36.612.000.
– Harga Emas 50 gram : Rp 73.145.000.
– Harga emas 100 gram : Rp 146.212.000.
– Harga Emas 250 gram : Rp 365.265.000.
– Harga Emas 500 gram : Rp 730.320.000.
– Harga Emas 1.000 gram : Rp 1.460.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP.
Ada bukti retensi PPh 22 untuk setiap pembelian emas batangan.
Leave a Reply