Jakarta (ANTARA) – Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat orang pelaku perampokan dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Banjir Kanal Timur (KBT) RT 08/11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kamis (26/12).
“Kami berhasil menangkap empat orang perampok berinisial MI (18), MAN (22), MR (18) dan MHF (15). Pelaku KKL berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), saat ini kami amankan di salah satu panti sosial di Jakarta Timur, “kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit. Jakarta Timur, Senin.
Tim bus Polsek Duren Sawit menangkap keempat pelaku di halaman Gereja Ekumenis, Desa Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksinya, kata Sutikno, keempat pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri berinisial NW dan CV yang sedang asyik menuju jalur KBT.
“Saat melihat korban berada di tempat yang gelap dan sepi, pelaku berusaha merampas sepeda motor korban,” ujarnya.
Korban yang berusaha melawan mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam sabit yang dipegang pelaku.
Korban NW mengalami luka pada punggung dan tangan, sedangkan teman perempuannya mengalami luka pada jari kelingking hingga hampir patah.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka MR merampas sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke tempat persembunyiannya di dekat Gereja Ekumenis di Desa Malaka Jaya, Duren Sawit.
Warga kemudian mengirim korban ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta untuk mendapat pertolongan, untuk mendapatkan perawatan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor korban dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi dan dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata kepada keempat produsen tersebut.
Kejahatan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancamannya tinggi, untuk perampokan dengan kekerasan paling lama sembilan tahun penjara dan untuk Pasal 170 KUHP paling lama 12 tahun penjara, kata Sutikno.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku. Komplotan ini mengaku hanya melakukan satu kali perampokan dengan kekerasan.
Ketiga pelaku dewasa tersebut diketahui berdomisili di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan ABH Boiler berdomisili di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membeli makanan dan rokok pak,” kata salah satu pelaku.
Leave a Reply