Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Penyidik OJK tuntaskan 131 perkara di sektor jasa keuangan

Jakarta (Antara) – Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Aditaswara mengatakan, pemeriksa OJK telah menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan hingga Oktober 2024.

Mirza dalam konferensi pers hasil OJK Oktober 2013 mengatakan, penyidik ​​OJK telah menyelesaikan total 131 kasus yang meliputi 105 kasus perbankan dan 5 kasus pasar modal hingga 30 Oktober 2024. Rapat Pengurus (RDK) di Jakarta, Jumat

Sebanyak 131 kasus tersebut meliputi 105 kasus perbankan, 5 kasus pasar modal, 20 kasus asuransi, PPDP dan lembaga keuangan. Modal ventura lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan lainnya, bagian 1 kasus (PVML)

Selain itu, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara, dimana 108 perkara diantaranya telah mempunyai putusan hukum tetap (banding) dan 9 perkara lainnya masih dalam tahap pemekaran.

Di sisi lain, Mirza mengatakan OJK fokus pada pengembangan perbankan syariah periode 2024-2025 di lima bidang dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah.

Kelima bidang tersebut adalah: Integrasi perbankan syariah. Pembentukan Badan Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan identitas produk. Penguatan peran bank syariah dalam ekosistem ekonomi syariah. Serta meningkatkan peran bank syariah. Serta meningkatkan peran bank syariah dalam pengembangan usaha kecil dan menengah.

Dalam rangka pengembangan produk perbankan syariah guna memperkuat daya saing bank syariah nasional, OJK telah meluncurkan tiga pedoman produk bank syariah yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Penerapan Rekening Investasi Terbatas Syariah (SRIA) dengan Akad Mudarabah Muqiyada dan simpanan terkait tunai. sumbangan. CWLD (Pedoman Eksekutif)

OJK juga memperkuat kemitraan strategis di ekosistem keuangan syariah. Bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Ijtama Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Islam (DPS) Tahun 2024 di Jakarta.

Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan serangkaian acara, antara lain Pameran Keuangan Syariah (SYAFIF) 2024 sebagai rangkaian kegiatan pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 Islamiyyah Komprehensif. Kegiatan Pondok Pesantren Ekosistem (EPIKS) bulan Oktober 2024 di DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah. Hal tersebut merupakan bagian dari BIK, termasuk dalam rangka memperingati Hari Santri tahun 2024.

EPIKS pertama kemudian diluncurkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Provinsi Lombok Timur.

Untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan kerja sama keuangan asuransi syariah. Bekerjasama dengan pegiat industri dan civitas akademika di Pelabuhan Lampung.

Selain itu, pelatihan sosial terkait asuransi syariah, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) juga digelar bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Di Pelabuhan Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *