JAKARTA (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Suku Dinas Imigrasi dan Imigrasi Jakarta Utara mengatakan, “Belakangan ini ada dua kasus WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) yang kedapatan bekerja dan menerima gaji di Jakarta Utara. Beneran.” Kantor Imigrasi, Vidya Anusa Brata, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai standar operasional yang ada dan pedoman Pusat.
Menurut dia, teknis pelaksanaannya akan ditinjau dari waktu ke waktu dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Ia mengatakan, jika ditemukan bukti dan bukti kuat di lapangan, kami akan menindak tindak pidana tersebut ke aparat penegak hukum.
Namun, jika pengungkapan kasus tidak cukup, pihak imigrasi akan mengambil tindakan administratif.
“Hal serupa akan terus terjadi lagi, sehingga perlu diambil tindakan serius untuk mencegah hal serupa terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja tanpa izin sebagai terapis atau pemimpin lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Geding, Jakarta Utara.
Pemegang Visa on Arrival (VOA) berinisial XH, WW, WCX, dan ZY bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah panti pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading dan menerima gaji dari pekerjaan tersebut.
Selain harus menjalani proses deportasi, keempat pelaku juga masuk dalam daftar larangan.
Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, kata dia.
Leave a Reply