Jakarta (Antara) – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanga Hartartu mengatakan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Irlenga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi mengatakan, Sesuai tatanan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, sesuai rencana, tarif pajak pertambahan nilai akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. . Konferensi pada hari Senin di Jakarta.
Namun untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan manfaat berupa pembebasan PPN untuk beberapa kebutuhan pokok dan produk penting (bapoketing).
Ada beberapa persyaratan pokok yang tidak dikenakan PPN, yaitu; Nasi, ayam autentik, daging sapi, lionfish/sandfish, ikan kakalong/ikan sisik, makarel/babamahi/ikan baniyar/ikan jumbolo/ikan asuasu, tuna/ikan ambo ambo, tuna, bubur telur ayam, Paprika hijau, cabai merah, cabai merah , bawang merah dan gula.
Selain itu, tepung terigu, minyak industri, dan gula pasir merupakan bahan baku yang diuntungkan oleh pajak pertambahan nilai (DTP) negara sebesar 1% yakni tarif PPN ditetapkan sebesar 11%.
Ditambahkannya, insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya untuk kebutuhan pokok, dan khususnya industri gula penunjang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya dalam industri pengolahan sangat tinggi yakni tetap 36,3% (pajak pertambahan nilai). “Setelah itu akan ada bantuan pangan dan beras untuk desil 1 dan 2 sebanyak 10 kg per bulan,” jelas Irlanga.
Selain itu, sejumlah jasa strategis dibebaskan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut meliputi jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan apartemen umum dan rumah rakyat.
Pemerintah telah mengusulkan beberapa insentif perpajakan beserta paket kebijakan stimulus fiskal lainnya pada tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Shri Mulani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan dirumuskan dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan, keharmonisan sosial, dan gotong royong.
“Setiap tahapan pemungutan (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang. Dan kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar didukung bahkan dibantu. Di sinilah prinsip pemerintahan berperan. Prinsip keadilan. Kami akan terus mengupayakan kesempurnaan, namun kami akan berusaha untuk bergerak menuju kesempurnaan dan kemajuan.
Leave a Reply