Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendengar keluh kesah masyarakat terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menurut Zulkifli, Presiden telah memerintahkan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang-barang mewah dan bukan pada barang-barang kebutuhan pokok.
“Sekarang sudah jelas dan nyata, tidak ada alasan lagi untuk berdebat, Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang berkualitas tinggi, bukan barang kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang, belum lagi pangan. “Ini membuktikan Presiden benar-benar mendengarkan keluh kesah dan masukan masyarakatnya,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Dia memastikan bahan makanan seperti beras dan lain-lain tidak dikenakan PPN 12%.
“Khusus beras dan bahan pangan lainnya, sudah lama ditegaskan pemerintah tidak layak (PPN 12 persen),” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk barang mewah, bukan makanan.
“Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berdampak pada barang dan jasa yang berkualitas tinggi. Ini barang dan jasa yang dikenakan PPN sampai saat ini, barang bernilai tinggi yang digunakan oleh orang kaya,” kata Prabowo.
Presiden menjelaskan, barang yang diminta banyak orang tidak dikenakan PPN.
“Banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang tetap mendapat PPN 0 persen, antara lain sembako, beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.
Presiden memastikan sistem perpajakan yang ada akan terus bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya kira sudah jelas bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk menetapkan pajak yang baik dan untuk kepentingan rakyat,” kata Prabowo.
Leave a Reply