Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Potensi penerimaan PPN berkurang, DJP cari sumber baru

Batavia (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mencari sumber penerimaan baru mengingat potensi berkurangnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN barang dan jasa publik menjadi 12 persen akan merugikan negara hingga Rp75 triliun.

Namun proyeksi tersebut berubah karena Presiden Prabowo Subianto ingin membatasi barang dan jasa di bawah tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah.

“Kami akan mengadakan resepsi.” Karena ada yang kurang, harus kita optimalkan dari sisi lain,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Batavia, Kamis.

Ia mengatakan ekspansi dan intensifikasi menjadi fokus utama DJP untuk menggali potensi pendapatan pada tahun ini.

Perpanjangan pajak merupakan tindakan penjabaran yang dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, namun belum dilaporkan untuk diberikan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sedangkan intensitas pajak adalah kegiatan mengoptimalkan perolehan penerimaan pajak dan hal-hal yang telah tertulis atau tercatat dalam pengelolaan DJP serta dari hasil pelaksanaan penyuluhan pajak.

Proyeksi penerimaan negara Rp 75 triliun dari PPN 12 persen diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Perekonomian Febrio Kacarib saat ditemui usai konferensi pers Paket Ekonomi: Akselerasi & Berkelanjutan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Batavia, Hari Senin (16/12/2024).

Dalam jumpa pers, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pembebasan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa yang dibebaskan PPN serta ketiga barang yang kemungkinan dikenakan PPN (DTP) ditanggung pemerintah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif yang berlaku adalah 12 persen.

Namun pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, barang dan jasa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut yang ditandatangani Menteri Keuangan Indrawati Sri Mulyani pada hari yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *