Jakarta (Antara) – Kantor Imigrasi Kelas I Daerah Khusus Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menyebut warga negara Korea Selatan bertugas mengurus izin tinggal orang asing (WNA) di wilayah itu.
“Sebagian besar berdomisili di Jakarta, khususnya di Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Selatan Johannes Fani, usai Konferensi Refleksi 2024, Senin di Kemang, Jakarta.
Fanny mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat mereka memutuskan menetap di Jakarta Selatan, yakni ketersediaan jalan tol yang nyaman.
Cara pembayaran ini dinilai banyak orang yang bekerja di Karwang, Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Serang.
Oleh karena itu, pemberian izin tinggal bagi WNA Korea Selatan didasarkan pada tempat tinggal orang asing tersebut, bukan tempat kerjanya, ujarnya.
Warga negara asing yang diberikan izin tinggal terbatas pada tahun 2024 meliputi 15.008 warga negara Korea Selatan, 12.525 warga negara Jepang, dan 7.324 warga negara India.
Berdasarkan data yang dihimpun, 774 warga negara Korea Selatan, 454 warga negara India, dan 329 warga negara Tiongkok termasuk di antara orang asing yang akan diberikan izin perjalanan pada tahun 2024.
Kemudian, pada periode 1 Januari – 27 Desember 2024, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan 195.221 paspor Indonesia dengan 69.324 rincian paspor standar dan 125.887 paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menjalankan sejumlah program rekrutmen dengan menemui langsung pemohon paspor.
24 pekerjaan akses diciptakan dengan total 2.637 lamaran pada tahun 2024.
Selain menerbitkan paspor Indonesia, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menerbitkan 24.288 izin tinggal bagi orang asing, di antaranya 16.588 Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan 7.013 Izin Kunjungan dan Tinggal. ITAP) sekitar 687.
Leave a Reply