Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pengkajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) berharap penyidikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak dipolitisasi oleh pihak mana pun.
“Kami melihat pihak kepolisian di Tangerang, Banten telah memanggil Said Didu untuk menanggapi pengaduan masyarakat dan menurut kami ini adalah proses hukum murni dan tidak boleh dibawa ke politik. Semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut,” kata Dirut di Lemkapi. , Edi Hasibuan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Menurut Edi, Polres Tangerang mengundang Said Didu kali ini karena ada penyidikan terkait laporan Mascota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Ketua Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi. tangerang. Daerah.
“Pelaporan ini sudah keterlaluan jika laporan ini ditarik ke dalam urusan politik, apalagi disebut sebagai bentuk kriminalisasi,” kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Edi menambahkan, jika selama ini Said Didu kerap mengkritik pemerintah, maka tidak ada masalah dan itu hak rakyat.
Tapi kalau nama warga yang merasa tersinggung dengan pernyataan Said Didu, lain halnya. Siapapun warga yang merasa tersinggung, berhak melapor karena merasa nama baiknya difitnah, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang akan memanggil Said Didu sebagai orang yang dilaporkan karena diduga menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan informasi provokatif dan menghasut kebencian, Selasa ini.
Pemanggilan dan pemeriksaan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Mascota.
Said Didu dilaporkan diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Said Didu dipanggil sebagai saksi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/751/VIII/2024/SPKT tanggal 16 Agustus 2024.
Leave a Reply