Jakarta (ANTARA) – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) yang berada di atas kapal memiliki risiko lebih besar terbakar.
“Terkait kendaraan listrik, kemudian dicapai kesepakatan dengan teman-teman Gabungan Nasional Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Laut (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik di kapal dan jika memungkinkan, melokalisasi kendaraan listrik di dekat kapal. pintu tanjakan kapal. karena ini salah satu solusi terbaik,” kata Presiden KNKT Soerjanto Tjahjono dalam siaran pers Pencapaian Kinerja KNKT Tahun 2024 di Jakarta, Selasa.
Soerjanto Tjahjono menambahkan, hal ini dikarenakan mobil listrik di kapal lebih berisiko terbakar, dan jika mobil listrik di kapal terbakar maka sulit untuk dipadamkan.
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Maritim KNKT Bambang Safari Alwi mengatakan, persyaratan khusus mengenai penempatan kendaraan listrik di kapal diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Menurut Bambang, car deck atau area khusus harus dilengkapi dengan lapisan proteksi kebakaran (isolasi) A-60 sehingga jika terjadi kebakaran mobil listrik lapisan tersebut dapat bertahan selama 60 menit dan memberikan waktu bagi personel keselamatan kebakaran kapal untuk melakukan tugasnya. mengevakuasi penumpang atau cara mencoba melakukannya Memadamkan api mobil listrik.
Selain itu, kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas ruang mesin kapal karena panas yang dikeluarkan dari ruang mesin kapal. Terdapat banyak sekali fitur keamanan di sekitar lokasi EV, dan yang terpenting, area atau ruangan tersebut dapat dengan mudah dipantau dan diawasi.
Selain itu, setiap kru juga diberikan jadwal untuk melakukan patroli di sekitar lokasi EV untuk memastikan selalu dalam kondisi aman.
Bambang mengatakan, saat ini belum ada metode pemadaman kebakaran yang efektif pada kendaraan listrik (EV) di kapal karena risiko kebakaran mobil listrik lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional.
“Ini adalah cara kita membendung kebakaran kendaraan listrik karena tidak ada cara yang lebih efektif untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar,” kata Bambang.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara pengisian kendaraan listrik pada kapal penyeberangan melalui Surat Edaran no. SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Kendaraan Listrik Baterai Pada Kapal Penyeberangan Pada Masa Angkutan Idul Fitri Tahun 2024/1445 H.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat dilakukan secara aman, lancar, tertib dan teratur sehingga dapat mencegah terjadinya risiko.
Surat edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan listrik dan bagi angkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan di titik penyeberangan yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan listrik tersebut akan dikumpulkan di tempat yang khusus ditentukan oleh pemilik atau operator kapal agar mudah diawasi.
Muatan kendaraan listrik harus dilaporkan kepada pengelola pelabuhan dan dicatat pada manifes dan muatannya harus memenuhi persyaratan stabilitas dan jalur pengisian.
Leave a Reply