Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Anak pelaku asusila di Palmerah tak merasa bersalah

JAKARTA (Antara) – Bojongsari, anak di bawah umur asal Dipok, Inisial HRS (16), yang diduga melakukan perbuatan asusila seperti mencuri payudara, tidak bersalah atau menyesal atas perbuatannya.

“Tidak ada penyesalan kalau ditanya. Jadi wajar kalau tidak merasa bersalah,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat, Susilarti, dalam jumpa pers di Mapolsek Palmera. Jakarta Barat, Selasa

Selain itu, pihaknya juga menduga tindak pidana tersebut tidak wajar karena saat melakukan tindak pidana, terdakwa belum mengalami ereksi.

“Pas dia tanya, disentuh payudaranya, apakah dia ereksi? Tidak benar. Ya, itu kelainan,” kata Sri.

Shri juga membenarkan adanya pelaku kejahatan yang menonton video orang dewasa di masa pandemi Covid-19.

“Jadi anak ini sering berperilaku seperti itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa telah menikah di pelukannya dan memiliki seorang anak berusia tiga bulan.

“Jadi sebaiknya kita cek ke konselor, tindakan apa yang harus diambil terhadap anak ini?”

Shri sedang menunggu informasi dari orang tua korban.

Meski demikian, Sri mengatakan HRS tidak menerima diversi anak (penyelesaian kenakalan remaja di luar pengadilan) dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Sekarang kami sedang menunggu pihak keluarga dan nanti akan kami hubungi karena orang tuanya belum bisa kami tunjukkan karena belum ada tanggapan,” kata Pak.

Meski demikian, Shri meyakinkan pihaknya akan secepatnya menemui orang tua narapidana.

Timnya memastikan bahwa pelanggar mendapatkan bantuan di bawah sistem peradilan pidana anak.

Pendampingan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Palmera AKP Rakhmad Waibo mengatakan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan membantu proses hukum para pelaku.

Selain itu, kata dia, para terpidana akan dibawa ke RS Polri di Karmat untuk menjalani pemeriksaan psikologis.

Jadi nanti kita periksa psikologi pelakunya di RS Kuram Jati,” kata Rachmad.

Sebelumnya, korban mengungkapkan dirinya melaporkan aktivitas HRS ke polisi pada Selasa (10/12).

Seorang korban CA di bawah umur melaporkan pelanggaran moral karena terluka dalam insiden penganiayaan.

Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyisiran CCTV dan melakukan olah TKP. Hasilnya, kami dapat mengidentifikasi tersangka, kata Rachmad.

Petugas berhasil menangkap HRS di kawasan Depok, Sawanung pada Kamis (12/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *