KUALA LUMPUR (ANTARA) – Pemerintah Malaysia sepakat memulangkan dua warga negaranya yang ditahan sejak 2006 di kamp penahanan Teluk Guantanamo karena keterlibatan mereka dalam bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang.
Rabu lalu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasushan Ismail mengatakan dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur bahwa pemerintahan persatuan Madani Malaysia didasarkan pada hak asasi manusia dan dukungan terhadap keadilan universal. Dua warga negara Malaysia telah diterima.
Pemerintah Amerika Serikat menyerahkan dua ekspatriat Malaysia, Mohammed Fariq bin Amin dan Mohammed Nasir bin Leap. Setelah ditahan di kamp penahanan Teluk Guantanamo di Kuba sejak tahun 2006.
Dia mengatakan dia telah menciptakan program reintegrasi komprehensif yang dirancang khusus untuk kedua pihak yang terlibat. Termasuk layanan dukungan, penelitian kesejahteraan dan kesehatan
“Pemerintah Madani akan memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi dengan baik melalui program integrasi yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan kesehatan,” kata Saifuddin.
Warga negara Malaysia Mohammed Fariq bin Amin dan Mohammed Nasir bin Lep, serta warga negara Indonesia Encep Nurjaman alias Hambal, ditangkap di Thailand pada tahun 2016. Pada tahun 2003, mereka kemudian ditahan Badan Intelijen AS (CIA). Tiga tahun kemudian, ketiganya dibawa ke Guantanamo.
Sebelumnya pada tahun 2021, jaksa militer AS secara resmi mendakwa tiga orang yang dituduh terlibat dalam pemboman Bali tahun 2002 dan Jakarta tahun 2003.
Tuduhan ini muncul setelah ketiganya ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan ditahan di Guantanamo sejak tahun 2006.
Pada Januari 2024, dua warga Malaysia mengaku bersalah di pengadilan militer di Teluk Guatanamo, Kuba atas tuduhan merencanakan penanaman bom di pulau Bali. yang menewaskan 202 orang pada bulan Oktober 2002, termasuk tujuh warga negara AS.
Namun keduanya telah mengaku bersalah atas tuduhan terkait pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada tahun 2003.
Leave a Reply