Jakarta (Antara) – Tenaga Kerja Khusus Presiden bidang Ekonomi Natural, Yovi Widianto mengucapkan terima kasih kepada para pekerja di bidang budaya dan kreatif yang semakin meningkatkan registrasi dan jaminan sosial dari pemerintah agar para pekerja budaya semakin terlindungi.
Apresiasi tersebut menanggapi pemberian santunan yang diberikan kepada dua ahli waris maestro budaya tersebut beberapa pekan lalu oleh BPJS Kementerian Tenaga Kerja dan Kebudayaan.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita semua dan industri tempat kita bekerja. Semua orang harus merasakan manfaat jaminan sosial,” kata Yovi dalam keterangan yang diterimanya, Selasa.
Kedua pakar budaya yang dimaksud terlambat. Al Mujazi Mulku Zahari yang berasal dari Bau Bau Sulawesi Tenggara dan Alm. Jariah berasal dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Al Mujazi Mulku Zahari dikenal sebagai maestro budaya karena kiprahnya sebagai pengawal tradisi Kabanti dan mewarisi teks sejarah Kesultanan Buton.
Sedangkan Jaria asal Bango dikenal sebagai maestro seni, kata Dideng. Jariah terkenal dengan kemampuannya menarik perhatian penontonnya dengan dideng, pantun yang menceritakan kisah masyarakat setempat tanpa bantuan alat musik atau tarian.
Yovie berharap semakin banyak pelaku industri kreatif yang juga mendapat perlindungan dari pemerintah, apalagi mengingat banyak yang mengalami kesulitan.
Salah satu organisasi yang angkat bicara soal jaminan sosial adalah Federasi Musisi Indonesia (FESMI) yang secara khusus mendukung para pekerja musik di Indonesia untuk memiliki akses perdamaian seperti pekerja di profesi lain ‘ya.
Serikat pekerja yang dipimpin penyanyi Kendra Darusman dan diketuai Yovi Vidyanto ini juga bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh banyak grup musik populer seperti Kahitna, RAN, PORTRET dan HiVi! Perlindungan keamanan diberikan kepada dirinya setelah resmi terdaftar melalui kantor BPJS di Grogol, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi Kementerian Kebudayaan, saat ini terdapat 90 pakar kebudayaan yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
Ke-90 budayawan tersebut merupakan hasil promosi dari berbagai ajang di bidang budaya dan industri kreatif, mulai dari Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).
Mereka yang mengikuti Program Jaminan Sosial akan mendapatkan manfaat antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Ketenagakerjaan (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Leave a Reply