JAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memproses 55 kasus yang berakhir damai pada 2024, naik dari 38 kasus pada tahun lalu, melalui mediasi dalam berbagai jenis proses hukum.
“Sebanyak 55 perkara perdata telah diselesaikan melalui mediasi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta di Jakarta, Senin.
Arif mengatakan jenis gugatannya berbeda-beda, yaitu wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan harta benda.
Data tersebut, lanjutnya, dihitung sejak Januari 2024 hingga 23 Desember 2024.
Upaya mediasi telah menghasilkan penyelesaian damai antara para pihak sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepanjang tahun 2024, ujarnya.
Sedangkan jika dibandingkan dengan data Kepaniteraan, terlihat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2023.
Tercatat pada tahun 2023, hanya 38 kasus yang mencapai perdamaian.
Menurutnya, fakta tersebut tentu menggembirakan karena dapat menjadi tolak ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi semakin menjadi pilihan tepat bagi para pihak.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kualitas mediator hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga semakin meningkat dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Pada tahun 2025, diharapkan akan lebih banyak pihak yang berselisih yang dapat menyelesaikan perselisihannya melalui mediasi.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban penyelesaian perkara.
Leave a Reply