Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengusaha apresiasi keputusan Pemerintah soal PPN

Jakarta (ANTARA) – Gabungan asosiasi pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dibatasi hanya pada barang mewah.

Asosiasi gabungan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Mal Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia). pengusaha Ritel Merek Global), dan Asosiasi Pengecer dan Penyewa Mal Indonesia (HIPPINDO).

Kemudian Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) dan GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).

“Kebijakan ini kami apresiasi karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Ketua Komite Perdagangan Internal APINDO sekaligus Ketua Umum APREGINDO (Indonesia Global Brand Retail Asosiasi). ). Pengusaha) Handak Santos dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijak yang dapat menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta memberikan keamanan dan keadilan bagi dunia usaha.

“Kebijakan terukur ini tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan perekonomian global,” tambahnya.

Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu kepada dunia usaha untuk mempersiapkan implementasi penuh kebijakan tersebut.

Kami juga berharap teknis pelaksanaan yang dilakukan Pemerintah bersama asosiasi sektoral dapat memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan lancar.

APINDO bersama asosiasi sektor lainnya berkomitmen mendukung implementasi kebijakan tersebut dan meyakini bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menyikapi PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

Aturan ini memberikan peluang bagi badan usaha untuk menyelaraskan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak untuk jangka waktu tiga bulan, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dalam konteks ini, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan jumlah PPN yang terutang sebesar 11% atau 12% dianggap benar dan tidak dikenakan denda.

Jika ada kelebihan pengenaan PPN sebesar 1 persen dibandingkan seharusnya 11 persen untuk barang non-mewah, namun terlanjur dikenakan 12 persen, maka pembeli bisa meminta pengembalian dana kepada penjual.

Kontraktor kena pajak (TCP) penjual kemudian mengganti faktur pajak untuk memproses klaim pengembalian dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *