Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK: Proyeksi jumlah BPR/S yang dicabut izin usahanya sangat dinamis

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perkiraan jumlah Akuntan Bank (BPR) dan Akuntan Bank Syariah (BPRS) yang akan dicabut izin usahanya sangat kuat karena bergantung pada kondisi banknya.

Ia menambahkan, OJK tidak bisa memprediksi BPR akan dicabut izin usahanya (CIU), apalagi pada tahun ini.

Hal ini dipengaruhi oleh situasi BPR, yaitu inovasi dilakukan oleh pengendalian dan pengelolaan pemilik usaha (PSP) BPR-BPRS, dengan pengawasan kerja dari OJK untuk mengelola sistem keuangan, kata Dian pada saat itu. konferensi pers hasil rapat OJK Desember 2024 di Jakarta, Selasa.

Untuk BPR-BPRS dalam tahap pengembangan, Dian menjelaskan, langkah perbaikan antara lain penambahan investasi, bisnis, dan merger telah dilakukan selama BPR-BPRS dalam tahap revisi.

Dian mengatakan, pelaksanaan rencana tindak lanjut atau action plan ini, kata Dian, juga menjadi penentu apakah status BPR-BPRS bisa kembali normal atau berubah menjadi bank mencurigakan.

Ia menginformasikan, UU P2SK diatur untuk membatasi status bank pada masa rekonstruksi lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, apabila pembangunan satu tahun tersebut gagal, maka status bank tersebut harus dialihkan kepada bank dalam bentuk penerimaan atau dalam keputusan untuk dialihkan kepada perusahaan induk penjamin simpanan (LPS).

Apabila BPR-BPRS menghadapi permasalahan serius yang mengancam kelangsungan operasional dan memungkinkan dilakukannya kembali proses tersebut, maka sesuai kebijakan, LPS akan menghentikan keputusan untuk menyelamatkan BPR-BPRS. pemecahan masalah.

“Karena LPS sekarang tidak hanya mengurus gaji saja, tapi juga punya pilihan untuk melakukan restrukturisasi atau tidak, tergantung kondisi BPR,” kata Dian.

Jika LPS memutuskan tidak bisa menyelamatkan BPR-BPRS dalam penyelesaiannya, OJK akan mencabut izin usaha (CIU) sebagai langkah terakhir. Dian mengatakan, CIU BPR-BPRS terutama didorong oleh permasalahan yang tidak dapat diselesaikan lagi, seperti penipuan.

Sekadar catatan, penyebab CIU atau pembatalan izin usaha BPR-BPRS sebagian besar disebabkan oleh praktik pengelolaan yang buruk sehingga mengakibatkan pengelolaan yang tidak tepat, kata Dian.

Dalam menghadapi peraturan perbankan yang berbeda, OJK juga akan mengambil tindakan, termasuk penegakan hukum terhadap peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah membatalkan izin usaha 20 BPR-BPRS. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan dan memperkuat bisnis BPR-BPRS serta melindungi kepentingan nasabah setelah PSP BPR/S tidak dapat dibangun kembali.

BPR yang akan dicabut izin usahanya pada tahun 2024 adalah PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Xwm Primadana Capital, PT BPR Sumber PT Artha Waru, BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha dan PT BPR Dananta.

Setelah itu PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS BPRS Mojo dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *