Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Disbud) DKI Jakarta.
Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD. , kata DKI. Jaksa Agung Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers hasil akhir tahun ini di Jakarta, Kamis.
Ketiga orang tersebut berinisial IHW berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; dan GAR berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Tersangka MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan Tersangka GAR sepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan di kawasan pemanfaatan Pusat Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Melayani.
Tersangka MFM dan tersangka GAR sepakat menggunakan studio fiktif untuk menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana kegiatan pertunjukan seni dan budaya.
“Dengan demikian, uang SPJ yang masuk ke rekening studio fiktif dan studio yang digunakan namanya ditarik oleh tersangka GAR dan disetorkan ke rekening tersangka GAR untuk digunakan untuk kepentingan tersangka IHW. dan MFM,” tambah Patris. . .
Bahwa tindakan IHW, MFM dan GAR antara lain bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Barang/Jasa.
Sehingga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Mandiri.
Pasal yang disangkakan bagi para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor°31 Tahun 1999 Tentang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tahap penyidikan, penyidik menahan tersangka GAR di Rutan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka IHW dan MFM tidak hadir pada pemeriksaan saksi selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali mereka sebagai tersangka pada minggu depan, ujarnya.
Leave a Reply