Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DJP beri waktu tiga bulan bagi pengusaha sesuaikan sistem tarif PPN

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi waktu tiga bulan kepada pelaku ekonomi yang sudah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk melakukan penyesuaian sistem.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bertemu dengan para pemangku kepentingan ekonomi di sektor ritel, dan mereka sepakat bahwa mengubah sistem PPN akan membutuhkan waktu.

“Kami sedang berdiskusi. Transisinya memakan waktu sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia berharap hasil yang dihasilkan para pelaku ekonomi lebih representatif.

Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, basis pajak, konversi, tarif yang digunakan, dan nilai yang dihitung terlihat jelas.

Pada saat yang sama, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP apakah perlu perbaikan atau tidak agar proses transisi berjalan lancar.

“Ini akan terus kita kalibrasi. Kita perlu bicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan, kita bukan sekedar administrator pajak. Pihak lain, termasuk wajib pajak, adalah konsumen PPN,” kata Suryo.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang mewah pada 31 Desember 2024, hanya satu hari sebelum penerapan tarif PPN 12% yang dikenakan pada Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.

Bagi pelanggan yang dikenakan tarif PPN 12% atas transaksi barang nonmewah, DJP akan memastikan kelebihannya akan dikembalikan.

Meski demikian, pihaknya masih menyusun rencana teknis penurunan PPN lebih tinggi 12 persen tersebut. Pengembalian dana secara langsung kepada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pembetulan faktur pajak yang telah disampaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *