Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyiraman air keras terhadap siswa SMK berhuruf MF (16) di Jalan Raya Pulogebang RT 03/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur, Senin (21 ) ) / 10).
Tiga orang berinisial AF TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap, kata Kapolsek Kakung Kompol Panji Ali Kandra di Mapolsek Kakung, Kamis.
Seorang dewasa berhuruf AF ditangkap polisi Kakung dan dua anak lainnya berhadapan dengan hukum (ABH).
Sementara itu, polisi membawa FS dan FT ke Rumah Rehabilitasi Balai Sipaung, Jakarta Timur (Jaktim) karena masih muda.
Barang bukti yang disita berupa botol kaca bening berukuran satu liter berisi air sadah serta pakaian pelaku dan korban.
Menurut Panji, bermula saat korban pulang sekolah menggunakan sepeda motor pada Senin (21/10) sekitar pukul 14.45 WIB bersama temannya berhuruf RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang.
Tiba-tiba, tersangka mengendarai sepeda motor bertiang tiga datang dari arah kiri. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F mengendarai sepeda motor. Tersangka FT ada di tengah.
Sedangkan tersangka AF berinisial TM duduk di belakang sambil memegang botol air sadah bertutup plastik.
“AF alias TM duduk di belakang sambil menyiramkan air bertuliskan MF ke korban. Korban mengalami luka di bagian kepala, mata, dan leher,” ujarnya.
Akibatnya, wajah korban berlinang air mata, mata serta bagian wajah lainnya rusak. Korban terancam buta.
Dengan bantuan warga, korban dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mengincar korbannya secara asal-asalan. Mereka tidak lagi mempunyai masalah pribadi dengan korban MF.
Oleh karena itu, tersangka mengambil botol berisi asam secara asal-asalan, lalu menyiramkan asam tersebut kepada siapa pun yang ditemuinya. Kebetulan korban bertemu dengannya. Korban mengendarai sepeda motor bersamaan dengan mereka bertiga, katanya. . kata Panchi.
Tersangka TM dan komplotannya mengaku hanya sekali disemprot air keras.
Kepada ketiga terdakwa sesuai Pasal 76C Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 (2) ) kriminal. KUHP Atau 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Republik Tajikistan, yaitu terkait dengan agresi dan/atau penghinaan atau kekejaman terhadap anak yang mengakibatkan luka fisik yang berat atau memberikan bantuan atau dengan sengaja kepada korbannya. . dia turun tangan.
“Tersangka seharusnya dipenjara selama 9 tahun,” kata Panji.
Leave a Reply