Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan pemilih tetap bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 pada 27 November 2024 meski tidak diberitahukan pada Formulir C “Jika sebelum hari DKI belum menerima C-Notifikasi, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik,” ujar Ketua Komunitas Pendidikan Pemungutan Suara. dan Bagian Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta. Senin. Pemilih dapat mengecek situs TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara online di cekdptonline.kpu.go.id.
Formulir Pemberitahuan C berisikan lokasi TPS pemilih terdaftar, waktu memilih dan pilihan pemilih pada saat kedatangan.
Baca juga: KPU DKI sudah mendistribusikan 14.794 kotak suara ke kecamatan, formulir ini akan dibagikan kepada pemilih mulai 23 November 2024 oleh petugas Persatuan Pemungutan Suara (KPPS). “Waktu pendistribusian pemberitahuan (Formulir) C pada tanggal 23 hingga 26 November. Masyarakat yang belum menerima pemberitahuan C diimbau untuk bertanya kepada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat,” kata Astri.
KPU DKI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditentukan KPU DKI.
Dilihat dari jumlah pemilih, DPT terbesar ada di Jakarta Timur sebanyak 2.374.828 jiwa, disusul Jakarta Barat sebanyak 1.909.774 jiwa. Setelah Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu (20.908). Pilkada DKI Jakarta 2024 akan dihadiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan pasangan calon. nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram Doel).
Leave a Reply