Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap pencurian brankas senilai Rp5 miliar di Tangsel

Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Kabareskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas senilai 5 miliar rupiah di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, yang melibatkan

Pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian brankas yang berisi uang tunai Rp 5 miliar dan emas 1 kilogram, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Paul Combes. Ade Ari Syam Indradi saat bertemu di Jakarta, Rabu. Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Pompa Air di Pintu Merpati Angkasa-Kemayoran. Ade Ari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/12) pukul 1.45 WIB di Perumahan Bukit Golf di Desa Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

“Peristiwa itu bermula dari para saksi, asisten rumah satu dan dua, melihat brankas itu hilang, kemudian memberitahu korban, kemudian mereka mengejarnya dan berhasil menemukannya,” ujarnya.

Rekaman CCTV menunjukkan ketiga penyerang, yang mengenakan topi, masker, jaket berkerudung, dan celana pendek, berjalan melewati halaman tanpa sepatu. Baca juga: Pencuri spesialis sepeda mahal terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan di samping kolam renang rumah korban, ujarnya.

Ade Ari mengatakan, pelaku yang ditangkap saat ini berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor berasal dari Wilayah Musi Waras, Sumsel, kemudian W, dari Jasingi, Wilayah Bagor, yang bertugas mengumpulkan pegangan uang hasil curian.

“Kemudian ada empat orang lagi yang ditunjuk Subdit Resmob sebagai DPO, dua orang di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua orang lagi sebagai joki. Mereka diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob,” ujarnya. dikatakan.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah handphone Samsung, sebelas lembar uang kertas S$100 senilai Rp65 juta, satu buah handphone, satu buah sepeda motor, satu buah brankas, dan 12 buah pelindung emas Antam. Baca juga: Polisi Tahan Dua Pelaku Pelaku Spesialis Pecahkan Kaca Mobil Berjaket Motor “Tersangka Siapa, dari segi seni. 363 KUHP dan/atau Pasal. KUHP dengan pasal bantuan atau bantuan yang bermaksud jahat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Ade Ari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *